Setiap pemilu berlangsung, ada fenomena yang sering kali terjadi, yaitu politik uang. Tindak kecurangan pemilu yang politik uang sering menjadi bagian dari pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. Seperti bagi-bagi sembako saat kampanye, dan juga serangan fajar yang terjadi sesaat sebelum pemilu berlangsung.
Serangan fajar adalah istilah yang umum digunakan dari politik uang. Jenis politik uang ini tidak hanya sebatas pemberian uang saja, melainkan memberikan barang seperti sembako, jasa, atau materi yang bisa dikonversi menjadi uang pada tahun politik. Tujuan dari politik uang ini adalah untuk memenangkan peserta pemilu, seperti calon legislatif atau calon presiden.
Walaupun sudah dianggap hal yang wajar dalam kontestasi politik seperti ini, namun tindakan politik uang ini dapat mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum. Di mana seharusnya pemilu yang diselenggarakan sebagai wujud demokrasi, justru dihancurkan dengan membeli suara dari pemilih. Meskipun yang melakukannya adalah oknum yang tidak bertanggungjawab, diharapkan masyarakat Indonesia memiliki kesadaran dan bijak dalam melawan tindakan kecurangan seperti ini.
Bentuk Politik Uang
Politik uang pada pemilihan umum terdiri dari beberapa bentuk dan modus. Pertama adalah dengan bentuk uang, di mana politik uang diberikan kepada pemilih pada daerah pemilihan dalam bentuk uang. Uang yang diberikan bisa secara langsung maupun tidak. Kemudian yang kedua adalah dalam bentuk barang, materi, atau jasa. Kedua tindakan politik uang ini bertujuan untuk mempengaruhi suara pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Contoh dari politik uang dalam bentuk materi adalah seperti pembangunan sarana prasarana umum pada suatu daerah. Namun pada daerah tersebut harus memenangkan satu pihak tertentu.
Politik uang telah berlangsung lama, bahkan sejak era orde baru. Pada pemilu-pemilu sebelumnya juga politik uang masih saja dilakukan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga pada pemilu yang merupakan pesta demokrasi ternyata belum bisa mengimplementasikan sistem demokrasi sepenuhnya. Karena dalam proses pemilihan umum ini masih saja diwarnai oleh berbagai kecurangan pemilu.
Dampak Politik Uang
Politik uang sangat berbahaya bagi sistem demokrasi di Indonesia. Masyarakat akan menganggap bahwa politik uang adalah sesuatu hal yang wajar terjadi pada pemilu. Masyarakat akan dengan mudah dibeli suaranya untuk kepentingan sepihak saja. Masyarakat juga akan menjadi apatis, tak acuh terhadap kondisi politik dan jalannya pemerintahan di masa depan.
Selain itu, akan muncul pemimpin dan anggota legislatif yang berkualitas rendah, dan kemungkinan untuk melakukan tindakan korupsi juga akan semakin besar. Mengingat untuk memenangkan posisinya saja mereka harus melakukan kecurangan.
Dengan adanya politik uang juga secara tidak langsung merendahkan rakyat, seolah-olah negara bisa dikendalikan dengan uang. Dengan politik uang juga mereka bisa menentukan siapa yang akan berkuasa yang secara nyata telah merendahkan martabat rakyat. Politik uang jelas akan melemahkan politisi dan institusi demokrasi.
Seperti yang dimuat pada website ACLC KPK bahwa setiap tindakan politik uang akan mendapatkan sanksi yang telah diatur oleh Undang-undang. Menjelang pemilu 2024. KPK juga sudah mulai mengampanyekan gerakan anti politik uang, dengan seruan “Hajar Serangan Fajar”. Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan penyadaran bagi masyarakat Indonesia untuk menghindari dan menolak segala bentuk politik uang saat pemilu nanti. Masyarakat Indonesia harus tetap tegas untuk tidak direndahkan dan menjadi penentu bagi masa depan bangsa. Pilih pemimpin yang berkualitas, yang mampu mengaspirasikan kebutuhan masyarakat. Lalu, untuk informasi lebih lengkap mengenai hajar serangan fajar, kamu bisa mengunjungi laman https://aclc.kpk.go.id/hajarseranganfajar.