Memiliki asuransi merupakan salah satu cara untuk proteksi diri dari resiko mengalami hal-hal buruk. Terdapat berbagai jenis macam Asuransi, mulai dari yang dijalankan secara konvensional maupun Asuransi Syariah. Asuransi syariah merupakan jenis asuransi yang didasarkan pada prinsip tolong menolong antar pesertanya. Produk asuransi syariah bukan hanya ditawarkan kepada masyarakat yang muslim saja, namun juga masyarakat non muslim.
Produk asuransi syariah diantaranya ialah asuransi kesehatan syariah, asuransi jiwa syariah, asuransi pendidikan syariah, dan lain sebagainya. Hal ini merupakan representasi dari kondisi “permintaan” masyarakat akan suatu keadaan, maka dengan keadaan ini perlu dukungan dari berbagai elemen masyarakat untuk menjadikan posisi asuransi syariah dengan produk-produknya semakin berarti dalam pembangunan. Untuk itu yuk cari tahu lebih lanjut mengenai asuransi syariah.
– Prinsip Tolong Menolong
Asuransi syariah menggunakan prinsip dasar tolong menolong dalam kebaikan diwujudkan dalam kegiatan takaful, yaitu saling menanggung, saling menjaga amanah, saling melindungi dan saling bertanggung jawab dalam menanggung resiko. Sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
– Akad
Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa asuransi syariah menekankan pada prinsip tolong menolong. Akad pada asuransi jenis ini terbagi 3. Akad atas dasar tolong menolong dan melindungi (Tabbaru), pengelolaan risiko (Wakalah bil Ujrah), dan bagi hasil investasi (Mudharabah). Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
– Kepemilikan Dana
Pada asuransi konvensional, premi yang masuk merupakan hak milik perusahaan asuransi. Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif. Jadi ketika terdapat peserta yang terkena musibah, peserta lain akan membantunya melalui dana himpunan (tabarru), yakni prinsip sharing of risk.
– Produk Asuransi Syariah
° Asuransi Jiwa Syariah
Jenis asuransi ini memberikan perlindungan terhadap ahli waris jika peserta meninggal dunia, yaitu berupa uang pertanggungan.
° Asuransi Kesehatan Syariah
Jenis asuransi ini memberikan penggantian dana jika peserta asuransi mengalami kecelakaan, atau sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.
° Asuransi Pendidikan Syariah
Jenis asuransi ini akan memberikan dana pendidikan kepada peserta asuransi. Dana yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta tersebut.
Itu dia penjelasan mengenai asuransi syariah beserta beberapa contoh produk Asuransi Syariah. Pada prinsipnya sebenarnya asuransi syariah tidak jauh berbeda dari asuransi konvensional namun asuransi syariah lebih mengutamakan nilai Dan prinsip-prinsip dalam ajaran Islam. Namun fungsi utamanya sama yaitu membantu kita meminimalisir resiko finansial.